Pemuda 21 Tahun di Logas Tanah Darat Diamankan Polisi Setelah Bawa Lari Anak di Bawa Umur

Pemuda 21 Tahun di Logas Tanah Darat Diamankan Polisi Setelah Bawa Lari Anak di Bawa Umur
Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian./ Sumber Foto: Dokumentasi Polres Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran kepolisian di Polsek Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi mengamankan seorang pemuda berinisial SA (21).

Dia ditangkap terkait laporan dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur, dengan korban berinisial NH (15) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat  pada Jumat (30/12/2022) pagi.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri mengatakan, "Pelaku berinisial SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, sudah kami tangkap pada hari  Kamis (19/01/2023) sekira pukul 21.00 wib di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu," ungkap Dodi.

Kronologi kejadian bermula pada  Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib, korban NH (15) meminta izin kepada orangtuanya (pelapor) untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tua korban tidak mengizinkannya.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat (30/12/2022), sekira pukul 13.00 wib orang tua korban pulang dari kerja dan sesampainya dirumahnya melihat korban NH (15) sudah tidak ada di rumah. 
Kemudian pelapor mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tahu dimana keberadaan dari anaknya, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa melihat anak pelapor NH (15) pergi dengan seorang laki-laki yang diketahui berinisial SA (21) dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. 

Kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan NH  namun juga tidak diketahui keberadaannya.

Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal pada kamis (19/01/2023) pukul 08.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku SA (21) melarikan anak di bawah umur.

Polisi pun berhasil mendapat informasi kalau terduga pelaku sedang berada di salah satu wilayah, tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku.

Sekira pukul 21.00 Wib, pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan orang tuanya, yang bernama NH (15) yang telah dibawa lari oleh pelaku SA (21) tepatnya di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Setelah itu korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat guna proses selanjutnya.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana blue jeans warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.

Akibat perbuatannya tersangka SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.(R12)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index