Kejari Rohul Terima Penyerahan Tersangka Mantan Kepala Desa Alahan

Kejari Rohul Terima Penyerahan Tersangka Mantan Kepala Desa Alahan
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima tersangka mantan Kepala Desa Alahan,Jumat (3/2/2023).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu menerima tahap II penyerahan tersangka Mantan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Jon Kardison dan Mantan Bendahara Desa Alahan Efri Sandra.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Jumat (03/02) sekitar pukul 14:30 Wib. Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka mantan Kepala Desa Alahan dan barang bukti tersebut atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana silpa desa tahun 2016 dan dana desa tahun 2017.

Sementara barang bukti yang sudah diterima Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi dana desa tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp.226.512.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar HW MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH MH kepada Riausky.com, terkait dengan telah diterimanya tersangka dan barang bukti atas kasus korupsi dana desa dan dana silpa Desa Alahan tahun 2016-2017.

Ditambahkan Ari Supandi, Jaksa Penuntut Umum juga sudah menerima barang bukti berupa 1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasit Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017;

- 3 (tiga) bundel map dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017;

- 1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;

- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp. 365.808.000,-;

- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp. 459.906.600,-.

Setelah Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017 hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melimpahkan berkas perkara Tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan.

Diharapkan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu dapat sama-sama  nantinya mengawal jalannya persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan terbuka untuk umum, sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut.

Serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para Tersangka hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index