Antisipasi Potensi Lonjakan Harga Minyak Goreng, 66 Persen Ekspor CPO Ditahan

Antisipasi Potensi Lonjakan Harga Minyak Goreng, 66 Persen Ekspor CPO Ditahan
Ilustrasi CPO

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan 66 persen minyak sawit (crude palm oil/CPO) milik pengusaha minyak kelapa sawit dari 5,9 juta ton CPO yang bakal diekspor. 

Pengusaha baru bisa mecairkan CPO-nya untuk ekspor sebesar 34 persen hingga 1 Mei 2023. 

Plt. Direktur Jenderal Kemendag Kasan Muhri mengatakan langkah tersebut diberlakukan pemerintah guna menjaga pasokan dan stabilitas minyak goreng jenis curah dan merk Minyakita.

Apalagi, menjelang Ramadan konsumsi minyak goreng biasanya bakal meningkat.

“Yang dijadikan deposit 66 persen dari tabungan ekspor yang saat ini mencapai 5,9 juta ton. Sehingga yang bisa dicairkan untuk ekspor 34 persennya,” ucap Kasan dilansir dari  Bisnis.com, Senin (6/2/2023).

Seperti diketahui, Minyakita saat ini tengah langka di pasar dan dijual di atas Rp16.000 per liter.

Padahal harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah atau bersubsidi adalah Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kelangkaan pada Minyakita karena permintaan minyak goreng subsidi itu tinggi karena harganya terjangkau.

Apalagi saat ini, Minyakita sudah masuk ke ritel modern.

“Minyakita itu terkenal sekarang. Jadi semua orang kalau beli minyak goreng itu ya Minyakita. Jadi rebutan, dan jatah bahan baku nya di awal cuma 300.000 ton, sehingga barangnya kurang,” ujar Zulhas, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kenaikan harga minyak goreng adalah akibat berkurangnya pasokan DMO, terutama pasokan Minyakita.

Tingginya hak ekspor yang dimiliki oleh para eksportir saat ini dinilai menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor. 

Ketentuan yang berlaku saat ini, rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya adalah enam kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng atau 1:6.

Besaran rasio ini sebenarnya telah dipangkas dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 1:8.(R02)

Sumber Berita: bisnis.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index