Dugaan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda Panai Hulu Diamankan Polsek Panipahan

Dugaan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda Panai Hulu Diamankan Polsek Panipahan
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Diduga setubuhi anak di bawah umur hingga positif hamil, seorang pemuda  berinisial ES ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil),  di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut.

Pria pengangguran yang berusia sekitar 19 tahun ini ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima atas ulahnya menyetubuhi gadis kecil yang masih di bawah umur, yang dilakukannya di salah satu tempat di Kecamatan Panipahan, Rohil pada Jumat (7/10/2022) sekira pukul 20.30 Wib dan pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 20.30 Wib silam.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Kamis (16/2/2023).

Kronologis terungkapnya kasus ini  Juliandi menerangkan, pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 19.30 Wib, ketika ayah korban sedang di jalan, istrinya menelpon dan mengatakan "Pulang dulu ada yang mau dibicarakan".  Lalu ayah korban menjawab "Ada masalah apa ?".

Kemudian saksi mengatakan "Masalah (sambil menyebut ini nama korban.red), karena dia hamil".

Selanjutnya ayah korban disarankan beli alat uji kehamilan. Selanjutnya dia pun pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, ibu korban mengajak korban ke kamar mandi untuk mengetes air urine korban menggunakan alat uji kehamilan yang dibeli.

Tidak berapa lama, orang tua korban melihat hasil tespek yang diketahui positif hamil.

Karena tidak senang atas kejadian tersebut, ayah korban Rabu (14/12/2022) melapor kejadian tersebut ke Polsek Panipahan, sekaligus membawa korban visum ke Puskesmas yang didampingi pihak kepolisian Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

Sehubungan dengan adanya laporan diterima dari ayah korban, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Tepatnya pada Selasa (14/2/2023) PS.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah bengkel motor tepatnya dekat rumahnya yang berada di Provinsi Sumatera Utara.

Mendengar hal tersebut, Kanit Reskrim bersama Team opsnal Polsek Panipahan langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi tersebut. 
Sesampainya di sekitaran rumah pelaku, tim Opsnal melihat satu orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang diduga sebagai pelaku, dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, kemudian langsung mengamankannya.

Setelah itu melakukan interogasi langsung di tempat, dan dari hasil interogasi itu benar laki-laki tersebut yang di duga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut," tutup AKP. Juliandi.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index