Tiga Orang Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Jajaran Polres Inhu

Tiga Orang Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Jajaran Polres Inhu
Tiga orang diaman aparat kepolisian Indragiri Hulu terkait kasus narkotika.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kota Rengat, Kabupaten Inhu belum lama ini.

Adapun Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, MK (43) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat, EN (39) juga warga Kelurahan Kambesko Rengat dan VR (42) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu,langsung meringkus ketiganya Kamis 2 Februari 2023 pukul 13.30 WIB dirumah tersangka Emon. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 13 paket dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket ganja kering seberat 1,53 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran,kepada awak media Ahad, 19 Februari 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat dengan tiga tersangka tersebut.

Dikatakan Misran berawal pada Senin (30 Januari 2023), pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko.

Dalam rangkuman informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, selanjutnya Kasat perintahkan beberapa personel Satres Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Selama berada di lapangan, tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni  MK .

Kamis, 2 Februari 2023, pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika MK berada dirumah temannya, EN di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat.

Dan tim segera menuju tempat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Ketua RT setempat, tim menggerebek rumah EN.

Benar saja, di dalam rumah itu, ditemukan tiga orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba, yakni MK, EN dan VR.

Saat digeledah di rumah itu tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan di beberapa tempat.

Penggeledahan berlanjut kerumah MK, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar di dalam lemari pakaian.

Dari ketiganya Tim mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti handphone para tersangka, uang tunai Rp1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM XXXX VK dan lainnya untuk dijadikan barang bukti.(R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index