Polres Rohul Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kepenuhan

Polres Rohul Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan  di Kepenuhan
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Napitupulu SIK SH saat menyampaikan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Rohul, Senin (27/02/2023)./ Sumber Foto: Darmansyah/Riausky

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Kepolisian Polsek Kepenuhan dibantu  personil  Polres Rokan Hulu berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang perempuan   berinisial  PA (27) dan dua orang lainnya perempuan YY (30) dan laki laki BP (40). 

Saat ini, tiga orang tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Rokan Hulu.

Tiga orang tersangka itu ditangkap personil Polres Rokan Hulu pada tanggal 23 dan 24 Feb 2023 seiring dengan telah terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap PM (60) yang terjadi di salah satu kebun sawit di Kelurahan Kepenuhan Tengah beberapa hari sebelumnya.

Penjelasan itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Napitupulu SIK SH yang didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Andra Nosa saat komprensi pers terkait peristiwa pembunuhan tersebut di Mapolres Rokan Hulu Senin (27/02/2023).

" Selain tiga orang tersangka, tiga unit sepeda motor milik korban dan tersangka juga diamankan saat ini di Polres Rohul, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut." Papar AKP Raja.

Lebih lanjut Kapolsek Kepenuhan Iptu Anda Nosa menjelaskan, bahwa terungkapnya peristiwa pembunuhan terkait adanya laporan istri korban PM yang melapor ke Polsek Kepenuhan bahwa suaminya tidak pulang ke rumah hingga sore hari.

Oleh personil Polsek Kepenuhan bersama masyarakat mencari keberadaan korban PM. Akhirnya mayat korban ditemukan di salah satu kebun warga.  

Sementara ada warga lainnya yang melihat bahwa PM bersama honda nya disana. 

Dari hasil penyidikan, PA dan PM berada di kebun tersebut. Hal ini berdasarkan pengakuan perempuan paruh baya ini (PA) kepada kakak perempuannya bernama YY sesaat setelah PA bersama PM di lokasi kebun sawit.

Saat ini Polres Rokan Hulu sedang menyiapkan berkas kasus pembunuhan tersebut dan akan diterapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 338 KUHP jo 365 KUHP. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index