Menteri PAN-RB Wanti-wanti ASN Agar Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama Jokowi

Menteri PAN-RB Wanti-wanti ASN Agar Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama Jokowi
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar para pejabat dan ASN tidak melaksanakan acara buka puasa bersama selama Ramadan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun mewanti-wanti para ASN agar mematuhi arahan itu.

"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu," kata Anas, dilansir dari detikFinance, Jumat (24/3/2023).

Dia menegaskan, pada intinya, arahan Presiden itu meminta agar semuanya harus tetap berhati-hati.

"Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi," ujar Anas.

Perintah Jokowi itu berlaku untuk Menteri, kepala lembaga/badan, TNI/Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK). Sementara untuk masyarakat umum sendiri tidak ada larangannya. Menurut Anas, selama Ramadan semua ASN harus tetap fokus bekerja meningkatkan pelayanan publik.

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," kata Anas.

"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," tambahnya.

Kewajiban menjalankan perintah Presiden tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada yang melanggar arahan tersebut, inspektorat jenderal di masing-masing instansi akan turun tangan.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," ujar Anas.

Dia menambahkan, bila ada dana gotong royong yang telah digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, dana tersebut bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

Arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan acara buka puasa bersama ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan Jokowi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

• Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

• Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

• Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.(R02)

Sumber Berita: detik.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index