Diduga Tidak Memiliki Izin Lengkap, Masyarakat Minta PT MMP Berhenti Melakukan Galian C di Pematang Botam

Diduga Tidak Memiliki Izin Lengkap, Masyarakat Minta PT MMP Berhenti Melakukan Galian C di Pematang Botam

RIMBA MELINTANG (RIAUSKY.COM)- Diduga PT MMP tidak memiliki izin lengkap alias melakukan galian C Ilegal, masyarakat Desa Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir meminta pihak perusahaan berhenti beroperasi.

"Ya, kita minta perusahaan MMP untuk tidak lagi melakukan penambang liar (galian C) di daerah kami," ungkap Muhammad Sultan Noor kepada awak media Sabtu (25/3/23) siang.

"Kami menuntut kepada aparat penegak hukum (APH) atau dinas yang bertanggungjawab untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang PT MMP melakukan galian C Ilegal. Kami khawatir dengan ada penambang liar tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem alam sekitarnya,'' ungkap dia.

''Informasi yang kami dapatkan, bahwa  pemerintah Propinsi Riau tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi terhadap galian C. Nah, PT MMP izin apa yang dikantonginya. Kita kan tahu, bahwa izin galian C ini banyak bukan hanya satu saja," ungkap Sultan.

Sementara itu Direktur PT PMM Syafrudin saat di konfirmasi melalui Handphone (PH) mengatakan bahwa PT MMP sudah memiliki izin.

"PT MMP sudah mengantongi izin, disana ada plang kita dirikan," kata Syafrudin.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index