PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau mengamankan 20 kilogram sabu dan 6 ribu butir pil ekstasi dari sebuah mobil di gerbang tol Pekanbaru-Dumai, Sabtu (1/4/2023) dinihari tadi.
Bersamaan dengan penangkapan barang haram itu, polisi juga mengamankan dua orang di dalam mobil tersebut.
Dari informasi yang diterima dari kepolisian Polda Riau, penangkapan ini setelah mendapatkan info dari jajaran kepolisian Polda Sumatera Utara terkait keberadaan mobil minibus jenis terios BM18XX XX yang diduga mengangkut barang haram tersebut.
''Semula petugas patroli rutin di tol dihubungi oleh jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil yang diduga membawa narkotika,'' ungkap Kasat Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiawan.
Petugas pun langsung bersiaga melakukan pemantauan terhadap kendaaan yang melintas. Hingga kemudian didapati mobil yang dicurigai mengangkut Narkoba itu.
''Para pelaku menggunakan mobil minibus jenis Terios BM18XX XX dengan arah menuju Pekanbaru,''ungkap dia.
Mobil yang dicurigai ini berhasil dicegat masih di wilayah gebang tol Pekanbaru-Dumai di Muara Fajar.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dan 6 bungkusan berisi 6 ribu pil ekstasi.
Bersamaan dengan penggeledahan itu, polisi juga mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Dires Narkoba Polda Sumut.(R05)