Mulai 1 Mei 2023, Jual Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Mulai 1 Mei 2023, Jual Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melansir aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). 

Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.

Aturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. 

Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.

Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.

"Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan... wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.

PPN besaran tertentu

PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengatur pula pajak pertambahan nilai (PPN) besaran tertentu yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

PPN besaran tertentu ini hanya bisa digunakan oleh pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang telah dikukuhkan menjadi PKP.

Bila menjual produknya kepada pabrikan emas perhiasan lain dan atau ke pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, ini terkena PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual.

Namun, bila menjual produknya kepada konsumen akhir, pabrikan dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, penjualan dari pabrikan emas perhiasan ke konsumen akhir dikenai PPN 1,65 persen.

Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan akan berbeda antara yang memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dan yang tidak memiliki faktur yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan tersebut.

Bagi pedagang emas perhiasan yang memiliki faktur pajak itu, PPN yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen dari harga jual.

Ini berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir. 
Adapun pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,65 persen harga jual.

Ini juga berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.

Penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu 0 persen. 

Dalam hal pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, dan atau batu lain yang sejenis, PPN besaran tertentu yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen harga jual.

Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan atau batu lainnya, dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen harga jual.

Yang dimaksud jasa di sini mencakup modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa dengan nama lain yang mewakili itu semua. 

Untuk pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang belum dikukuhkan menjadi PKP saat peraturan ini berlaku, PPN yang dikenakan dalam setiap transaksinya adalah sesuai tarif berlaku, yaitu 11 persen.

Namun, pajak masukan ini dapat dikreditkan ketika yang bersangkutan telah menjadi PKP.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index