KACAU! Hampir 1.000 Kasus Pernikahan DIni Terjadi di Riau Tahun Lalu, Motifnya Hamil Duluan dan Pergaulan Bebas...

KACAU! Hampir 1.000 Kasus Pernikahan DIni Terjadi di Riau Tahun Lalu, Motifnya Hamil Duluan dan Pergaulan Bebas...
Ilustrasi/net

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ratusan anak di Provinsi Riau mengajukan dispensasi pernikahan dini. 

Sepanjang tahun 2022 lalu, Pengadilan Agama Pekanbaru mencatat ada 944 anak di Riau yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dilansir dari tribunpekanbaru, Beberapa faktor yang mendasari dispensasi nikah diantaranya adalah pernikahan tidak direstui, hamil duluan, dan pergaulan bebas.

Dispensasi nikah dapat diajukan orangtua atau wali atas anak yang berumur 13 tahun hingga 19 tahun.

Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, anak yang belum berusia 19 tahun belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga tidak bisa mengajukannya sendiri.

Dispensasi nikah tak serta-merta langsung dikabulkan.

Diperlukan peninjauan akan kelayakan seorang anak untuk berumah tangga.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan, bagi anak yang belum cukup umur secara undang-undang wajib memiliki izin dispensasi dari Pengadilan Agama.

Jika tidak, maka KUA tidak akan mau memproses nya untuk menikah.

"Sesuai undang-undang itukan 19 atau 20 tahun keatas, dibawah itu harus ada izin dari Pengadilan Agama. Kalau memang ada izinnya kawan-kawan di KUA baru mau memproses nya, kalau tidak ada tidak akan diproses," katanya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada pasangan usia dini agar tidak menikah dibawah umur.

Sebab selain proses administrasi nya yang panjang, secara psikologis usia dibawah 19 tahun juga dinilai belum matang untuk berumah tangga.

"Ikuti aturan perundang-undangan, karena diusia itu (20 tahun keatas) dianggap sudah matang untuk berumah tangga. Kalau masih usia dini kita khawatir mereka tidak siap dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang penuh dengan cobaan dan tantangan. Jadi kita imbau, menikahlah diusia sesuai dengan yang sudah ditetapkan didalam undang-undang," katanya.(R03)

 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index