Tak Hanya Yang Terekam ETLE, Polantas Tetap Berlakukan E Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Yang Kedapatan

Tak Hanya Yang Terekam ETLE, Polantas Tetap Berlakukan E Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Yang Kedapatan
Sosialisasi pelaksanaan E TIlang bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan dengan tidak memakai helm, menggunakan telpon di jalan, berkendara di bawah umur dll.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru kembali memberlakukan E-Tilang kepada pelanggar lalulintas, khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE. 

Upaya ini guna meminimalisir angka pelanggaran Lalulintas.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian, melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, beberapa pelanggaran yang akan diberlakukan E-tilang antara lain kedapatan berkendara dibawah umur.

Kemudian, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI.

Selanjutnya, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

"Penindakan lainnya menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE," jelas Gitta.

Lanjut Gitta dengan pemberlakuan kembali penindakan E-Tilang ini, maka personil di lapangan akan kembali melakukan penindakan Tilang langsung seperti biasanya. 

"Alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile," kata Gitta.

Sebelum kembali diberlakukan E-Tilang manual ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal bulan Mei melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang," ungkap Gitta.

Dijelaskan Gitta, sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya dengan metode petugas dilapangan akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang. Dilanjutkan petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar.

"Pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang. Untuk denda E-Tilang dibayar secara manual disetor ke Bank BRI yakni ke kas negara," tutup Gitta.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index