Diduga 'Gauli' Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rimba Melintang Diamankan Polisi

Diduga 'Gauli' Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rimba Melintang Diamankan Polisi
Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian.

 UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Diduga cabuli anak berusia sekitar 12 tahun, seorang pria berusia sekitar 18 tahun berinisial WBS diamankan Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto  melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi Selasa (30/5/2023) mengungkapkan kronologis penangkapan terduga pelaku.

Juliandi menerangkan, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.00 Wib, ayah korban mendapat telepon dari istrinya, dengan mengatakan bahwa anak mereka yang berinisial SE tidak pulang ke rumah (anaknya tinggal bersama ibunya di daerah Kecamatan Rimba Melintang. Sedangkan ayah korban tinggal di Sumatera Utara untuk bekerja,red).

Kemudian ibu korban pergi mencari anaknya, dan mendapatkan informasi bahwa anaknya pergi bersama dengan seorang berinisial WBS.

Esok harinya, pelaku WBS datang dengan membawa anak korban dan mengantarya pulang ke rumah orang tuanya.

Setelah diintrogasi oleh ibu korban, kemudian korban mengakui bahwa pada Rabu (17/5/2023) malam, diajak oleh pelaku untuk tidur di dalam rumah kosong yang berada di pinggir jalan Lintas Poros, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.

Disitu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, yang mana pelaku melakukan hubungan intim.

Mendengar itu, ibu korban merasa tidak senang, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.

Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim opsnal Polsek Rimba Melintang mencari keberadaan pelaku, sehingga menemukan pelaku sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut. 

Seterusnya unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berkoordinasi dengan unit PPA Polres Rohil, dan kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke unit PPA Polres Rokan Hilir.

''Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002,'' pungkas AKP Juliandi.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index