Pabrik Kelapa Sawit di Rohul Dilarang Buang Limbah ke Lahan Perkebunan Warga

Pabrik Kelapa Sawit di Rohul Dilarang Buang Limbah ke Lahan Perkebunan Warga
DLH Rokan Hulu meninjau pembuangan limbah PT Jabal Perkasa di Kec Tambusai ke lahan warga

TAMBUSAI-(RIAUSKY.COM)- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Suparno S,Hut MM melalui Kepala Bidang P2LKHT T Omar Krisna ST mengingatkan kepada seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu, untuk tidak membuang limbah perusahaannya ke lahan perkebunan warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Omar Krisna ST kepada Riausky.com, Selasa (27/06) terkait dengan adanya perusahaan Pabrik Kelapa Sawit dari PT JP yang membuang limbah perusahaannya ke lahan perkebunan warga di Desa Tambusai Barat.

" Tidak diperbolehkan perusahaan membuang limbah perusahaannya ke lahan warga." Papar Omar.

Dijelaskan Omar, meskipun ada permintaan dari warga, agar limbah perusahaan dibuang ke lahan warga, tetap saja tidak diperbolehkan. Karena belum adanya aturan dan persetujuan dari pemerintah.

Saat melakukan kunjungan kerja ke PT JP di Desa Tambusai Barat, Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu mendapatkan limbah perusahaan dibuang ke lahan perkebunan warga. Saat itu juga, Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu memberikan larangan terkait pembuangan limbah perusahaan ke lahan warga. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional