PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait larangan truk masuk kota pada jam tertentu. Dengan Perwako ini, Dishub bisa mengenakan sanksi selain penilangan yang dilakukan oleh Satlantas.
"Kami sedang membuat draf Perwako (terkait larangan truk masuk kota di waktu tertentu). Bagian Hukum sedang mempelajari draf tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas, Sabtu (22/7).
Hal yang penting dibahas adalah pasal-pasal penindakan. Pembuatan draf ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Bila Perwako ini sudah disahkan, Dishub bisa mengambil tindakan tegas terhadap truk yang melanggar. Jika masih melanggar, Dishub bisa mencabut izin operasi pemilik truk bertonase besar.
"Itu tindakan tegas," imbuhnya.
Makanya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) maupun serikat sopir truk agar bersama-sama menghormati Surat Keputusan (SK) wali kota terkait larangan truk masuk kota. Dishub tak ada niat menghilangkan mata pencaharian para sopir truk.
"Hanya, kita harus saling menghormati pengendara lain," ucap Khairunnas.
Sejak larangan masuk kota diberlakukan pada 8 Juni 2023, kawasan bundaran Tugu Songket tak pernah macet lagi. Para sopir truk sudah memahami. Truk yang akan melintas pusat kota parkir sementara di sekitar Jalan Air Hitam hingga batas waktu diizinkan masuk pusat kota.
"Selama ini, mereka juga sudah lebih dahulu membuat gudang di sekitar pusat kota," ungkap Khairunnas.(R06)
Listrik Indonesia

