Mantan Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing

Mantan Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing
Penangkapan terduga narkoba yang juga residivis kasus yang sama di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Seorang pria paruh baya berinisial S Als AB (50)  dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di  Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tersangka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, Selasa, (25/7/23) Sekira Pukul 19.00 WIB.

S alias AB kembali mendekam di hotel Plodeo Mapolres Kuansing, setelah Sekian tahun menghirup Udara segar setelah bebas dari jeratan kasus yang sama pada tahun 2017 yang lalu.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjaditransaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.

Dengan informasi tersebut Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing sekira pukul 19.00 WIB  Kemudian melakukan penangkapan terhadap S Als AB yang sedang berada di dalam rumah miliknya di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.

Adapun saat dilakukan penggeledahan badan di temukan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta sebungkus plastik klip yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, dan saat dilakukan penggledahan  rumah milik  S Als AB ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di atas konsen jendela kamar yang ada di dalam ruang belakang rumah miliknyas.

Saat dilakukan Intrograsi, S Als AB  menerangkan bahwa sudah menjual 2 (dua) paket narkotika kepada P dan F.

''S Als Ab juga menerangkan mendapatkan narkotika dengan cara membeli secara online seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."Ujar Novris.

IPTU Novris H Simanjuntak, menjelaskan, saat ini Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.

''Untuk Pelaku S Als AB ini merupakan Residivis Narkotika Tahun 2017 yang pernah kami Tangkap," jelas Kasat.

Ditambah Novris, pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional