GALERI FOTO: DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyerahan Rancangan KUA PPAS 2024

GALERI FOTO: DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyerahan Rancangan KUA PPAS 2024
Wakil Bupati Inhil Syamsuddin Uti menyampaikan pidato Pengantar Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna ke-10 untuk masa sidang Ke-II tahun 2023, Senin (7/8/2023).

Rapat Paripurna ini terkait dengan Penyampaian Pidato Bupati Indragiri Hilir  tentang Pengantar Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.

 Wakil Ketua I DPRD Inhil, Edi Gunawan didampingi Wakil Ketua III Andi Rusli memimpin Rapat Paripurna 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil, Edi Gunawan didampingi Wakil Ketua III Andi Rusli. Sementara dari jajaran pemerintah Kabupaten Inhil hadir Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti.

Wakil Ketua DPRD Inhil, Edi Gunawan, dalam penjelasannya mengungkapkan, pengelolaan keuangan daerah tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran APBD. 

Wakil Ketua DPRD Inhil, Edi Gunawan saat membacakan pidato pengantar paripurna.

Pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan progam kerja yang optimal.  Pemerintah Daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ada.

Suasana pembukaan Rapat Paripurna

Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dengan KUA PPAS yang disampaikan, diharapkan, program pembangunan yang diajukan pemerintah Kabupaten Inhil dapat sejalan pula dengan apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Jajaran pimpinan OPD saat menghadiri rapat paripurna.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti dalam pidato penjelasan pemerintah mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TH 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No 7 TH 2023.

RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 TH 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Jajaran pejabat dinas dan badan mengikuti paripurna dengan serius.

Juga mengacu pada RPJPD 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) TH 2024-202 dan perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 tahun 2019–2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan rkpd provinsi riau tahun 2024-2026

Wakil Bupati Inhil Syamsuddin Uti saat menyampaikan pidato pengantar.

RKPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.

Wabup H.Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024.

Wakil Ketua III DPRD Inhil Andi Rusli serius mengikuti penyampaiaan pidato pengantar pemerintah.

Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 89 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RLPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Sesuai dengan penjelasan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 TH 2017, program dan kegiatan dalam KUA, PPAS dan Rancangan APBD harus konsisten dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dia berharap hasil pembahasan rancangan (KUA) dan rancangan PPAS TA 2024 ini dapat menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

KUA dan PPAS hasil kesepakatan bersama ini selanjutnya akan menjadi landasan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA 2024.(Galeri Foto DPRD Inhil)
 SUMBER FOTO: Dokumentasi DPRD INHIL dan Pemkab Inhil

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index