Berikut Jadwal Seleksi PPPK 2023 dan Ini Persyaratannya...

Berikut Jadwal Seleksi PPPK 2023 dan Ini Persyaratannya...

MEDAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi akan dimulai 16 September 2023.

Namun jadwal tersebut tentunya masih perumusan sebab masih menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kendati demikian bagi detikers yang ingin mencoba segera siapkan berkas yang diperlukan dan memahami jadwal berikut ini.

Berikut jadwal lengkap dan terbaru seleksi PPPK 2023

Jadwal Seleksi PPPK 2023

Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023

Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023

Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023

Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023

Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024

Formasi PPPK 2023

Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, kuota kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Namun kuota itu nantikan akan lebih besar ditujukan kepada PPPK sebesar 80 persen.

Adapun formasi yang nanti dibuka dilansir detikEdu sebagai berikut:

Formasi Pusat

CPNS dosen: 15.858

PPPK dosen: 6.472

PPPK tenaga guru: 12.000

PPPK tenaga kesehatan: 12.719

PPPK tenaga teknis lain: 15.205

Tenaga teknis lain: 18.595

Formasi Daerah

PPPK guru: 580.202

PPPK tenaga kesehatan: 327.542

PPPK tenaga teknis lain: 35.000

PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Syarat Pendaftaran PPPK 2023

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta memiliki usia paling sedikit 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

Peserta bukan mantan narapidana

Tidak memiliki status diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian

Memiliki kesehatan jasmani dan rohani

Tidak sedang berstatus sebagai anggota atau pengurus partai

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar

Pas foto (latar belakang merah)

Melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ijazah dan transkrip nilai

Dokumen pendukung lainnya yang sesuai jabatan yang dilamar.(R02)

 

Sumber Berita: detik.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index