PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau belum mendapat instruksi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) terkait pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri).
Itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto Senin (14/8/2023).
Dikutip dari tribunpekanbaru, Hardianto mengungkapkan, "Sampai detik ini memang kita belum dapat surat sama sekali dari Kemendagri terkait kapan berakhirnya masa jabatan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Nah tapi walaupun secara lisan kita dapat informasi, pada hakikatnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Riau berakhir di akhir tahun 2023 ini''.
Mengenai mekanisme pengusulan nama Pj Gubri itu, Hardianto mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti karena masih menunggu surat.
"Proses (pengusulan Pj Gubri) itu harus diawali dulu dengan Mendagri menyurati DPRD Provinsi Riau. Setelah itu selesai, suratnya sampai ke DPRD, maka kita tentu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme," ujarnya.
Hardianto juga belum mau menyebut nama-nama yang mungkin akan menjadi Pj Gubri.
"Kita belum tahu nih. Karena kan mekanismenya sudah berbeda. Kalau dulu kan pemilihan (Pj) Gubernur-Wakil Gubernur ada tata tertibnya,"jelasnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.
"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,"ujarnya, Kamis (16/6/2022) lalu.
Nantinya, lanjut Tito, calon Pj Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar Nasution paling lambat berakhir pada akhir 2023.
Sedangkan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru akan berlangsung tahun 2024, sehingga diperkirakan akan terjadi kekosongan kepemimpinan dalam rentang waktu tersebut yang harus diisi oleh Pj Gubernur.
Peraturan pemerintah pusat yang baru memberi kesempatan DPRD untuk ikut memberikan usulan nama Pj kepala daerah masing-masing. Sebelumnya hak itu hanya dimiliki oleh Kemendagri.(R02)
Sumber Berita: tribunpekanbaru.com
Listrik Indonesia

