Polres Kuansing Gempur Kasus Peredaran Narkoba

Polres Kuansing Gempur Kasus Peredaran Narkoba

TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) - Mapolres Kuansing melakukan pemusnahan 71,06 gram sabu. Dari Lima Tersangka Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing.  

Diantaranya Kelima tersangka yang kini diamankan di Mapolres Kuansing masing-masing EM, AD, Ri, YE, IS. 

Ini disampaikan Waka Polres Kompol Lilik Surianto MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Novris Simajuntak, Plt Kasi Humas AKP Feri W, saat pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/8/2023) di Mapolres Kuansing.  

Pemusnahan itu disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan instansi terkait lainnya. 

Lilik Surianto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud atau komitmen keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di Kuansing.

Kemudian Kapolres Kuansing AKBP. Pangucap Priyo Soegito Melalui Wakapolres Kuansing Kompol Lilik saat didampingi Kasat Narkoba Polres,  Saat Ini gencar- gencarnya untuk memerangi kasus narkoba.

Hal ini guna sebagai upaya menjaga generasi muda Kuansing.  Hanya saja, aksi kejahatan ini terus berkembang dengan berbagai modus, saat ini tidak melakukan transaksi secara langsung tetapi online.

Namun Polres Kuansing Melalui Satresnarkoba Polres Kuansing Dan Jajaran Polsek-poksek yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi akan tetap mengejar dan memerangi peredaran narkoba " kita tetap akan terus kejar mereka, " kata Lilik.  

Sementara Kasat Narkoba IPTU Novris Simanjuntak menjelaskan, lima orang tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan 26 Juli sampai 11 Agustus 2023. Dua kasus dengan dua orang tersangka diamankan Polres dengan barang bukti 39,79 gram.

Sedangkan Polsek Kuantan Mudik satu kasus dengan dua orang tersangka, dengan Barang Bukti 59,35 gram sabu. Kemudian Polsek Logas Tanah Darat, satu kasus dengan satu tersangka dan 26,51 gram sabu sebagai barang bukti berhasil diamankan.

Akan tetapi sebagian barang bukti, digunakan sebagai barang bukti di kejaksaan dan persidangan nantinya. kata Novris.

Kemudian untuk Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index