Polsek Rambah Samo Berlakukan Restoratif Justice Kasus Pencurian Suku Cadang Mobil di Rambah Baru

Polsek Rambah Samo Berlakukan Restoratif Justice Kasus Pencurian Suku Cadang Mobil di Rambah Baru
Kapolsek Rambah Samo, Ipda Totok Nurdianto saat jumpa pers, Sabtu (19/08).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY COM)- Setelah seluruh tahapan terpenuhi, kasus pencurian di Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo-Rokan Hulu beberapa waktu lalu, Polres Rokan Hulu akhirnya menetapkan Restoratif Justice (RJ).

Penghentian kasus pencurian dengan pemberatan itu setelah 5 orang tersangka dan korban sepakat untuk damai dan mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp20 juta.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto  kepada riausky.com, Sabtu (19/08/2023) terkait dengan telah dilakukannya upaya Restoratif Justice terhadap tersangka pencurian yang merupakan anak dari Pejabat Rokan Hulu.

" Tahapan proses RJ sudah terpenuhi, maka Polres Rokan Hulu mengabulkan proses tersebut." Terang pria yang dipanggil Totok ini.

Dijelaskan Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH, para tersangka pencurian itu, sudah dilakukan penahanan beberapa hari di Polsek Rambah Samo.

Setelah adanya upaya damai dari kedua belah pihak, maka proses RJ dilakukan oleh Polres Rokan Hulu.

Sebagai informasi, komplotan pencuri onderdil  mobil dan penadahnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo.

Kelima tersangka itu ditangkap usai menjalankan aksinya mencuri alat mobil Taft Badak Milik HF (34) yang diparkirkan disimpang tiga Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo, Ahad (6/8/2023).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto  didampingi Kasi Humas Ipda Mardiono Pasda  saat dikonfirmasi membenarkan bahwa polisi telah mengamankan empat pelaku dan seorang penadah Ke Polsek Rambah Samo, yang berinisial AI (31), AC (18),JR (28), ASS (28) dan YZ (42)

Atas kejadian itu Korban mengalami Kerugian materi sekitar 20.000.000,(Dua puluh juta rupiah).

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil Dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU.

Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto  menjelaskan pencurian itu terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 07.20 Wib.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index