ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM) - Oknum wartawan berinisial YS (50) warga Jalan Pahlawan Hulu RT. 006 RW. 006 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau diringkus Unit Reskrim Polsek Bangko lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu Selasa (5/12).
Dari pengakuan tersangka, bahwa tersangka merupakan oknum wartawan online yang berkerja di wilayah Bagansiapiapi. Perlu diketahui bahwa tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sekarang tersangka sedang dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi saat dikonfirmasi awak media Kamis (7/12), membenarkan dengan penangkapan tersangka oleh Polsek Bangko.
"Ia, tersangka diamankan oleh Polsek Bangko, diduga dia menyimpang barang yang dilarang oleh pemerintah berupa narkoba jenis sabu," kata Kapolres kepada awak media.
Dijelaskan Kapolres bahwa tertangkapnya oknum wartawan Online ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Bahwa disalah satu rumah tepatnya dijalan Bawal Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil- Riau, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut Unit reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Tepatnya, sekira pukul 15.30 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menuju rumah tersebut dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam kamar. Kemudian petugas mengamankan terduga serta melakukan penggeledahan.
Pada kesempatan tersebut petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah kaca pirex,2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan diakui oleh YS bahwa itu miliknya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan Mapolsek Bangko,"ungkap Kapolres.(R15)
Listrik Indonesia