Dewan Nilai Pemilihan Dirut dan Komisaris PT SPR Langgar Perda

Dewan Nilai Pemilihan Dirut dan Komisaris PT SPR Langgar Perda
Aherson

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait pemilihan Direktur Utama dan Komisaris salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yakni PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang mengalami permasalahan dimana dalam hasil Hearing antara Asisten II Masperi, Karo Hukum dan Karo Ekonomi bersama Komisi C yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Aherson ditemukan beberapa kekeliruan dalam mekanismenya.

 
"Hasil hearing yang kita lakukan adanya mekanisme yang keliru dan tidak sesuai dengan Perda Nomer 1 tahun 2008," ungkap Aherson, Selasa, 19 April 2016.
 
Menurutnya apabila proses pemilihan yang cacat hukum, dikemudian hari kepengurusan akan mengalami cacat hukum. "Dari hasil hari ini akan kita laporkan dan dikembalikan kepada Pak Gubernur dan mekanisme yang ada harus sesuai dengan yang ditetapkan," tambahnya.
 
Lanjutnya ini merupakan hak direksi karena ini bukan perusahaan swasta murni, namun ada dana pemerintah yang ada didalamnya , takutnya nanti akan ada temuan di kemudian hari inilah yang diantisipasi oleh komisi C.
 
Adapun saran yang diberikan oleh Aherson dimana sesuai dengan mekanisme yang sudah ada sehingga tidak ada hukum yang dilanggar.
 
"Dalam waktu tiga minggu mereka harus menyelesaikan persoalan BUMD ini, keinginan mekanisme sesuai dengan perda siapkan proses fit n profer test bagi mereka yang duduk dijajaran direksi," pungkasnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index