Polres Rohul Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

Polres Rohul Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Satnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku pengedar Pil Ekstasi di Jalan Lingkar Kota Pasir Pengaraian, Rabu (23/12) sekitar pukul 23:00 Wib.

Di tangan pelaku, W (31) personil Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seberat 1,52 gram Pil Ekstasi.

Selain W, Polres Rokan Hulu juga berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama R(29).

Saat ini, kedua pelaku pengedar barang haram tersebut sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Refelita Ginting kepada Riausky.com, terkait penangkapan dua pelaku pengedar Pil Ekstasi di Rokan Hulu.

"Dua orang pelaku sudah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk kepentingan proses hukum." Papar Ginting.

Barang bukti yang didapatkan berupa, 5 (lima) butir pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) lembar timah rokok, 1 (satu) kotak rokok merek On Bold, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat.

Didapati juga, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan SIM Card 0812-6673-xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat, 1 (satu) unit Handphone Merek Realme warna biru dengan SIM Card 0857-6176-xxxx.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index