Menteri Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kenaikan Gaji ASN: Kami Bayarkan 12 Bulan!

Menteri Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kenaikan Gaji ASN: Kami Bayarkan 12 Bulan!
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri naik 8 persen per 1 Januari 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai disampaikan Pak Presiden, kenaikannya 8 persen untuk ASN TNI Polri dan untuk pensiunan 12 persen," ucapnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (2/1) dikutip dari cnnindonesia.

Sri Mulyani mengungkapkan saat ini pemerintah terus menggodok peraturan pemerintah (pp) terkait kenaikan gaji tersebut.

"Jadi kami sekarang sedang kejar. Tapi jangan khawatir tetap kami bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ucapnya.

Ditemui terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menuturkan kanaikan itu hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Artinya, untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.

"Pokok, kalau tukin itu per K/L," ujarnya.

Ia juga mengatakan kenaikan gaji ASN dibayarkan secara rapel menunggu aturan pelaksana terbit.

"Nanti dirapel, kalau misalkan (PP) terbit Maret, berarti Januari-Februari dibayarkan di Maret," kata Pratowo.

Selain serangkaian PP, Yustinus menyampaikan pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) soal Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana kenaikan itu sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8) lalu.

Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen.

Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90 juta.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.(R02)

Sumber Berita: cnnindonesia.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index