Sepasang Kekasih Pengedar Pil Exstasi Diamankan Polres Rohil

Sepasang Kekasih Pengedar Pil Exstasi Diamankan Polres Rohil

ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM) - Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan sepasang kekasih, diduga kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis pil exstasi, Kamis (4/1/24).

Informasi yang di peroleh dari Mapolres Rohil, bahwa sepasang kekasih tersebut berinisial Rw alias R (27), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.  Sm alias Neng (35), warga Jalan Balai Desa Gang Amal, Kelurahan Pasang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut.

Kapolres Rokan Hilir Akbp Andrian Pramudianto SH SIK MSI saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/24) melalui kasat narkoba Iptu Anra Nosa SH MH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, bahwa tim Satres narkoba polres rohil mengamankan sepasang kekasih. Diduga, kedua nya merupakan pengedar narkotika jenis pil exstasi," kata Kasat Anra.

Anra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas kerja sama masyarakat dengan tim Satres narkoba polres rohil. Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Cafe Rambungan yang berlokasi di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, sering dilakukan penyalahguna narkotika atau sering dilakukan transaksi narkoba.

Atas infomasi tersebut tim opsnal satres narkoba melakukan serangkai penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya. Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan seorang lelaki bernama RW dan  seorang perempuan bernama SM.

Selain mengamankan kedua tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti sampoerna kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 11 (sebelas) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna Hijau, 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan 2 (dua) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna Hijau gelap dan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan diduga Pil Ekstasi/Inex warna Hijau gelap yang telah hancur yang terletak di ruang dapur.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis Pil ekstasi/Inex tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari laki-laki yang tidak dikenal di Rantau Prapat.
Selain itu, tim opsnal juga mengamankan benda berupa 1  (satu) unit Handphone Android merk Redmi Note 5A dari tersangka Rio dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam dari SM.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan keMapolres Rohil.

Kedua nya kita persangkakan dengan pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara, ungkap.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index