SAH! Jokowi Naikkan Gaji ASN dan PPPK 8 Persen

SAH! Jokowi Naikkan Gaji ASN dan PPPK 8 Persen
Ilustrasi uang./net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik. Gaji PNS dan PPPK resmi naik.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya aturan itu, gaji abdi negara resmi naik pada awal 2024.

Tahun ini memang dikenal sebagai tahun politik karena Pemilu diadakan Februari mendatang.

PP Nomor 5 Tahun 2024 telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024. Gaji abdi negara resmi naik 8% mulai Januari 2024.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," tulis pertimbangan nomor pertama beleid tersebut, dikutip dari detik.com  Selasa (30/1/2024).

Perlu diketahui juga putusan kenaikan gaji PNS pun telah diumumkan oleh Jokowi sejak tahun lalu. Tepatnya, dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.

Gaji PNS Terakhir Naik 2019

Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.

Artinya, kenaikan gaji PNS baru terjadi setelah lima tahun. Uniknya, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan juga pada tahun politik 2019. Kala itu Pemilu berlangsung di Indonesia dan Joko Widodo sebagai petahana memenangi kontestasi politik itu dan melanjutkan jabatannya di periode yang kedua.

Jokowi juga sebelumnya mengatakan, kenaikan gaji PNS dilakukan dengan memperhatikan situasi fiskal dan perekonomian. Menurutnya, kenaikan gaji harus dipertimbangkan dengan sangat matang.

"Ya situasi fiskal kita, (situasi) ekonominya kan berbeda-beda, kita memutuskan menaikkan nggak menaikkan kan dengan pertimbangan yang matang," kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024) yang lalu.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.(R02)

Sumber Berita: detik.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index