Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sako

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sako

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, Rabu (7/2/2024).

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AS (32) dan Z (32).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito  melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak mengatakan, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada Rabu, 7 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.

"Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing dipimpinKasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap AS (32) dan Z (32) yang berada di halaman rumah milik AS (32), dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disisipkan oleh AS (32) dibungkus plastik rokok  yang di simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan,"jelas dia.

Kemudian dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex dan alat penghisap bong di dalam rumah AS (32).

Tersangka ini kata Kasat, saat di Intrograsi, menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari sdr U (DPO) seharga Rp200.000,-  yang akan digunakan bersama Sdr Z (32).

"Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1  unit Handphone merek Redmi, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah kaca virex dan 1 buah bong.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AS (32) dan Z (32) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. Tersangka yang berperan sebagai Penyalahguna Narkotika dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Novris.(R12)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index