Bawaslu Meranti Rekomendasikan Satu TPS di Sungai Tohor Lakukan Pemilihan Ulang

Bawaslu Meranti Rekomendasikan Satu TPS di Sungai Tohor Lakukan Pemilihan Ulang
Ketua Bawaslu Syamsurizal (kanan) didampingi komisioner Bawaslu Muhamad Hafit (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jalan Pembangunan 1 Selatpanjang, Kamis (15/02/2024) sore.

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau merekomendasi TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, SIP MIP mengatakan, rekomendasi PSU tersebut berdasarkan temuan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) setempat karena adanya pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

"Rekomendasi PSU ini khusus untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Syamsurizal, didampingi komisioner Bawaslu Meranti yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Muhamad Hafit saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jalan Pembangunan 1 Selatpanjang, Kamis (15/02/2024) sore.

Syamsurizal menjelaskan, salah satu pemilih di TPS 005 Desa Sungai Tohor menggunakan hak pilih lebih satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden.

Temuan tersebut saat proses rekapitulasi suara berlangsung. Petugas menemukan jumlah surat suara tercoblos untuk calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya. 

"Total jumlah pemilih yang hadir dan memilih sebanyak 179 orang, sedangkan jumlah surat suara di kotak suara sebanyak 180. Jadi ada kelebihan satu surat suara sudah dicoblos," jelas Syamsurizal. 

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Panwascam Tebingtinggi Timur ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti. 

"Untuk PSU sudah kita ajukan ke KPU. Paling lambat itu (pelaksanaan PSU) 14 hari setelah diajukan rekomendasi," ungkapnya. 

Dibeberkan Syamsurizal,  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Desa Sungai Tohor sebanyak 224, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1. Sementara jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 179 pemilih. Untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, suara sah sebanyak 176 suara, dan tidak sah 4 suara.

"Adapun rinciannya, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mendapat 97 suara, nomor urut 02 Prabowo  - Gibran 72 suara, dan nomor urut 03 Ganjar - Mahfud 7 suara," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PSU juga dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemulihan Umum terdapat di Pasal 42 Ayat (3) selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau di TPS yang berbeda.(mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index