Berikut Penjelasan Ketua KPU Seputar Pelaksanaan Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Berikut Penjelasan Ketua KPU Seputar Pelaksanaan Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai isu bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dihentikan terkait dengan kesalahan konversi data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hasyim mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan itu tidak dilanjutkan hanya untuk sementara, dalam rangka memastikan akurasi angka perolehan suara yang tertera Sirekap untuk wilayah tersebut.

"Kalau di sebuah kecamatan, tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah sinkron, maka TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus," kata Hasyim dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024) dilansir dari kompas.com.

"Tapi, kalau yang belum sinkron, ini kita tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak," ujarnya lagi.

Hasyim menjelaskan, dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) membuka kotak suara kemudian mengeluarkan formulir C.Hasil dari TPS.

Data dalam formulir ini lah yang dicocokkan dengan data tertera di Sirekap, apakah sudah sama atau belum. 

"Nah, kalau tayangan (Sirekap) dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang, maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan, maka yang sudah sesuai (diminta) lanjut pleno," kata Hasyim.

Kemudian, Hasyim mengingatkan bahwa data dalam Sirekap berperan sebagai alat bantu semata untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil pemilu yang sah ditentukan tidak melalui Sirekap, melainkan lewat proses rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat TPS, luar negeri, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan ditetapkan secara nasional.

Sebelumnya, politikus PDI-P Deddy Sitorus mengaku mendengar kabar bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dihentikan oleh KPU.

Kabar sejenis diterima oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Said Salahuddin, dari para pengurus partainya di daerah.

Said mengatakan, KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi di kecamatan hingga Selasa (20/2/2024) karena alasan error pada Sirekap.

Dia mempertanyakan hal itu, karena kesalahan pada Sirekap yang notabene hanya alat bantu keterbukaan informasi publik seharusnya tidak perlu berdampak pada proses rekapitulasi manual berjenjang.

Sebab, proses rekapitulasi manual berjenjang ini dilakukan berdasarkan formulir C.Hasil di TPS sebagai data otentik penghitungan suara.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index