Alfedri Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Linmas ke 54 dan Otda di Siak

Alfedri Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Linmas ke 54 dan Otda di Siak

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Pelaksanaan Upacara HUT Satpol PP ke 66,Linmas 54, dan Otda ke 20 dipimpin oleh wakil Bupati Siak Drs.H.Alfedri.

 
Peringatan Hari Otonomi Daerah yang kita peringati pada hari ini, ditetapkan secara nasional setiap tanggal 25 April, didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah, tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah disetiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah.
 
Dalam Upacara ini di hadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE. Unsur Fokopinda dan seluruh pegawai dilingkungan pemkab Siak.yang di selenggrakan di lapangan Tugu depan Istana Siak Senin (25/04)
 
Tema peringatan Hari Otonomi Daerah ke XX Tahun 2016 adalah “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyrakat Ekonomi Asean (MEA)”. Adapun makna dari tema tersebut adalah :
Otonomi Daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal.
 
Seiring dengan telah diberlakukan kebujakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar-negara ASEAN, yaitu : (1)arus bebas barang, (2)arus bebas jasa, (3) arus bebas tenaga kerja terampil, (4) arus bebas modal, dan (5) arus bebas investasi.
 
Melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN.
 
Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global Compeririveness tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31.
 
Selanjutnya, hasil survey doing business oleh International Finance Coorporation (IFC)-World Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 3 Hari, Thailand 27,5 Hari, Timor Leste 10 Hari, Malaysia 5,5 Hari, dan Singapura 2,5 hari. Informasi tersebut memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada dibawah negara lainnya di kawasan ASEAN.
 
Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah saya juga ingin mengucapkan Selamat Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 dan kepada anggota Satuan Perlindungan Masyarakat selamat ulang tahun yang ke-54, disertai ucapan terimakasih atas pengabdiannya. Semoga diusia yang semakin matang ini dapat lebih profesional dan solid dalam mengemban tugas-tugas serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.
 
Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat kali ini mengambil tema “Dengan Semangat HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54, Kita Wujudkan Polisi Pamong Praja dan Linmas yang Humanis, Berdedikasi, Disiplin dan Tegas”.
 
Peran Satuan Polisi Pamong Praja semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.
 
Pola sikap dan perilaku serta kualitas sumber daya manusia harus benar-benar diperhatikan sehingga mampu menjalankan tugas, kewajiban, serta kewenangannya yang secara tegas telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu sarana prasarana yang memadai jugaharus disediakan.
 
Dengan demikian kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar dapat dirasakan di seluruh lapisan.
 
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.
 
Pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial on line. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini saya menghimbau kepada Kepala Daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja dengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki.
 
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota telah diundangkan dan diimplementasikan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ini. Sebagai standar pelayanan minimal di kabupaten/kota, bagi sebagian besar daerah, target berdasarkan peraturan ini masih belum dapat dipenuhi. Contohnya pada pelaksanaan patroli yang harus dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kendala kebutuhan sarana prasarana yang dimiliki menjadi salah satu alasan standar pelayanan minimal ini belum dapat optimal.
 
Untuk dapat memenuhi harapan masyarakat, perlu adanya pola sikap dan pola tindak yang harus dimiliki oleh Polisi Pamong Praja. Setidaknya para Polisi Pamong Praja harus memiliki unsur-unsur sebagaimana tema Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat tahun ini yakni memiliki unsur humanis, berdedikasi, disiplin dan tegas.
Disamping itu, haruslah dipahami bahwa filosofi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan tangan kanan Kepala Daerah karena setiap upaya pembangunan di daerah, amat sangat mustahil terlaksana jika ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja belum direalisasikan. Untuk itu, dapat kita simpulkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah salah satu perangkat yang utama bagi jalannya roda pemerintahan di daerah. 
 
Pada saat ini rancangan peraturan pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sedang dalam proses penyusunan. Ketentuan-ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, akan diselaraskan sehingga meminimalisasikan permasalahan ditataran implementasi. Dan yang paling utama dalam revisi ini adalah menuangkan semangat dan jiwa dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
 
Kedepannya Satuan Polisi Pamong Praja akan mengedepankan sisi-sisi preventif melalui mekanisme persuasif, pencegahan, penyuluhan dan mengedepankan model penyelesaian dihulu daripada dihilir, sehingga wajah Polisi Pamong Praja tidak lagi nampak garang, dan yang lebih penting adalah benturan-benturan dapat dihindari serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan semakin meningkat. Langkah yang harus senantiasa ditempuh untuk itu adalah memberikan desiminasi dan menjadi role model akan kepatuhan terhadap suatu peraturan.
 
Pada kesepatan ini kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dalam upaya pemberian pertolongan kepada masyarakat. Pada tayangan pemberitaan di televisi pada saat terjadi bencana, anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat melaksanakan tugas mulia ini dengan penuh semangat dan kebanggaan.
 
Tidak lupa juga Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Perlindungan Masayarakat dalam pengamanan pemilihan kepala daerah beberapa saat yang lalu. 
 
Berkat kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dan tentunya kerjasama dan komunikasi yang baik antar instansi terkait, salah satu proses demokrasi di daerah yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan dengan sangat baik. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index