UJUNG TANJUNG (RIAUSKYCOM)- Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RW alias Wn (36), warga Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau, terancam 15 tahun Penjara.
Wanita berusia masih cukup muda tersebut begitu kecam dengan meracuni anak tirinya bernama Bai alias Ibai (11) dengan mengunakan racun tikus, Minggu (5/5/24).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH,SIK, MSi saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/24) melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk. MM, membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, ada pengungkapan kasus tinda pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau percobaan pembunuhan oleh jajaran Polres Rohil melalui Polsek Pujud," Alvaleri.
Penyidik Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil melakukan penahanan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) Inisial RW alias Wn ( 36) alamat Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Rabu 8 Mei 2024 Pukul 10.30 WIB.
Penahanan itu dilakukan setelah digelandang sekaligus dilaporkan seorang laki-laki bernama Masmin (45) alamat Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil . Atas ulahnya membubuhkan racun tikus ke minuman dan memberikan minuman tersebut kepada anak tirinya bernama Bai alias Ibai (11) yang tidak lain adalah ponakan Masmin pada Minggu 5 Mei 2024 Pukul 12.00 WIB.
Telah diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau percobaan pembunuhan, kejadiannya saat itu saudara pelapor sedang bekerja dan pelapor ditelpon oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang.
Selanjutnya pelapor pun pulang kerumah, dan pelapor langsung bertanya kepada istrinya kenapa korban tersebut, selanjutnya istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum Golda Coffe yang diberi ibu tiri nya (terlapor) atas nama saudari RW alias Wn, kemudian pelapor pun langsung membawa korban kerumah sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.
Dan atas kejadian tersebut pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban beserta keluarga datang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, dengan membawa Tersangka saudari RW alias Wn.
Dan dari hasil interograsi dari pelaku, bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan terhadap anak tirinya dengan cara memberi minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dimasukkan atau dicampur pelaku dengan racun tikus (timex) sebanyak 2 bungkus, Atas pengakuan tersebut kepada saudari terlapor dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,
" terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Serta menyita Barang Bukti berupa 1 botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex) terhadap pelaku disangkakan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana," imbuhnya.(R15)
Listrik Indonesia