TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP. Pangucap Priyo SeogitoMelalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP. Novris H Simanjuntak.
Dijelaskan kepada riausky.com, Selasa, (14/5/2024) siang, pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja sama yang baik antara pihak keamanan perusahaan dan kepolisian.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak mengatakan, "Kronologis pengungkapan bermula pada pukul 10.00 WIB, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi menerima laporan dari Security PT. Citra mengenai seorang laki-laki berinisial BS (30) yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim segera menuju lokasi," ujar AKP Novris.
"Sekitar pukul 12.00 WIB,tim tiba di TKP dan bekerja sama dengan Security PT.Citra untuk melakukan penggeledahan terhadap BS (30).
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sebuah tas berwarna biru hitam yang terletak di bawah tempat tidur BS.
Setelah tas dibuka, ditemukan 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, Tim Mata Elang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 bal plastik klip kosong, Satu buah tas warna biru hitam, Satu buah mancis, Satu unit handphone warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
BS (30), yang diduga berperan sebagai pengedar mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial R.
Narkotika tersebut diperoleh sebanyak satu kantong dengan harga Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem kerja, yaitu dibayar setelah barang terjual.
Setelah penggeledahan dan interogasi, BS beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap BS menunjukkan hasil positif amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
BS (30) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.(R12)
Listrik Indonesia