Pemprov Harap Evaluasi Pembinaan Perangkat Daerah Percepat Penetapan Perkada

Pemprov Harap Evaluasi Pembinaan Perangkat Daerah Percepat Penetapan Perkada

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap kegiatan evaluasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau berjalan lancar. Diharapkan kegiatan tersebut dapat mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang sistem kerja yang ada di daerah.

"Semoga kegiatan ini bisa percepat Kabupaten/Kota yang belum menetapkan perkada sistem kerja," ucap Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhan saati membuka kegiatan evaluasi tersebut di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (21/05/2024).

Perkada yang disebutkannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2020 tentang sistem kerja pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Dikatakan, sistem kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Elly melanjutkan, pelaksanaan sistemnya dilakukan dengan memanfaatkan sistem berbasis elektronik dengan mekanisme yang menggambarkan alur tugas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikatakan, sistemnya mengedepankan kompetensi dan keterampilan pegawai dan ASN.

"Evaluasi ini merupakan hal positif untuk menyusun peraturan Bupati/Walikota tentang sistemnya di Kabupaten/Kota," ujarnya.

Asisten III menambahkan, dari hasil monitoring yang ada baru 15% dari seluruh Kabupaten/Kota yang menetapkan sistem peraturannya. Ia ingin secepatnya seluruh Kabupaten/Kota ditetapkan peraturannya.

Selain Permen PANRB, kegiatan ini juga berdasarkan dengan amanat Undang-Undang. Asisten III menyebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 dijelaskan bahwa, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan.

"Pelaksanaan pengembangan sistem kerja ini untuk penyederhanaan sistem birokrasi, prosedur dari sistem kerja sebagai bentuk aktivitas serta fungsi sistem organisasi," katanya.(mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index