Kejari Dumai Musnahkan 277 Karung Pakaian bekas, 9 Poliparfum Dan 1 unit alat Penangkap Ikan

Kejari Dumai Musnahkan 277 Karung Pakaian bekas, 9 Poliparfum Dan 1 unit alat Penangkap Ikan
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Dumai./ Sumber Foto: DIskominfo Dumai.

DUMAI (RIAUSKYCOM)- Kejaksaan Negeri Dumai memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap  di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mekar Sari, Rabu (22/05/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari  277 karung pakaian bekas, 9 poliparfum, 1 unit alat penangkap ikan, dan juga dokumen kapal.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., menjelaskan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap tersebut diantaranya adalah 277 karung pakaian bekas, 9 poliparfum, 1 unit alat penangkap ikan, dan juga dokumen kapal.

"Ada beberapa barang dan ini dihancurkan dengan alat berat, diingatkan kepada masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, dan eksekusi untuk pelanggaran ini merupakan dari implementasi dari kebijakan ekonomi perdagangan terutama kebijakan dalam negeri karena ini menganggu produk yang ada di dalam negeri kita," ucapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Hukum dan Politik Wali Kota Dumai, Hermanto Usman  yang menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (IKRACHT) Tahun 2024  menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum tersebut merupakan langkah dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam memberantas barang-barang yang tidak memiliki izin masuk ke Kota Dumai.

Hermanto  menyampaikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tersebut dapat merugikan negara terlebih barang bukti tersebut tidak memiliki izin.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Dumai dan juga Stakeholder terkait yang telah menyita barang bukti yang dapat merugikan negara dan masyarakat Kota Dumai tersebut, ini merupakan langkah yang sangat baik dalam memberantas barang-barang yang tidak memiliki izin," sebutnya 

Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Kejaksaan Negeri Dumai, Insan Pers, serta Para Tamu Undangan.(R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index