Pemko Pekanbaru Musnahkan 1.470 Berkas Arsip Retensi 10 Tahun

Pemko Pekanbaru Musnahkan 1.470 Berkas Arsip Retensi 10 Tahun

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru memusnahkan 1.470 berkas arsip milik pemerintah Kota Pekanbaru yang telah melewati masa retensi minimal sepuluh tahun.

Arsip-arsip ini berasal dari sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam periode tahun 2006 hingga 2013.

Proses pemusnahan arsip berlangsung di aula lantai tiga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru pada Rabu (10/7/2024). 

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menekankan pentingnya arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja OPD dan rekaman sejarah pembangunan kota.

“Keberadaan arsip sangat penting karena dapat menjadi tulang punggung suatu organisasi dan instansi. Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas kinerja setiap aparatur, sekaligus dapat menjadi bukti yang sah di lembaga pengadilan apabila ada permasalahan hukum,” terangnya.  

Ia juga mengapresiasi kinerja para arsiparis yang telah berdedikasi dalam menjaga dan mengelola arsip. Menurutnya, arsiparis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dokumen-dokumen penting yang memiliki nilai sejarah dan hukum sehingga perlu pengelolaan arsip tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga digital.

“Arsiparis patut mendapat perhatian karena mereka menyimpan dokumen-dokumen penting. Peralihan arsip ke digital bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala LKD Kota Pekanbaru, Hj. Erna Juita, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, menyampaikan terima kasih kepada sembilan OPD atas kerjasamanya dalam mengelola arsip.

“Kami harapkan seluruh perangkat daerah akan melaksanakan kegiatan yang sama. Pemusnahan arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta menyelamatkan informasi arsip dari pihak yang tidak berhak,” ungkap Erna.

Pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 95 Tahun 2018. Adapun rincian arsip yang dimusnahkan dari masing-masing OPD adalah sebagai berikut:

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora): 6 berkas
Dinas Sosial (Dinsos): 4 berkas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): 8 berkas
Dinas Kesehatan (Dinkes): 9 berkas
Dinas Pendidikan (Disdik): 1 berkas
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM): 1 berkas
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim): 31 berkas
Sekretariat DPRD: 510 berkas
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): 944 berkas.(RO6)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index