JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Setelah sempat tertunda selama beberapa lama, pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Dikutip dari Keputusan menteri Perdagangan Rewpublik Indonesia yang ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, per tanggal 14 Agustus 2024, HET terbaru untuk minyak goreng adalah Rp15.700 per liter, atau naik sebesar Rp1.700 dari sebelumnya yakni Rp14.000.
Dalam Keputusan Menteri Perdagangan nomor 1028 tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Agustus 2024 lalu itu, ada beberapa aspek terkait kebijakan pemerintah tentang minyak goreng.
Kesatu, menetapkan harga Eceran Tertinggi minyak goreng rakyat sebesar Rp15.700 per liter.
Kedua, pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) (DMO) minyak goreng sebesar 250.000 ton per bulan.
Ketiga, menetapkan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation ) minyak goreng sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua adalah, minyak goreng kemasan MINYAKITA paling tinggi sebesar Rp13.500 per liter termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) untuk distributor lini 1, serta minyak goreng kemasan merek MINYAKITA paling tinggi sebesar Rp14.000 per liter termasuk PPN untuk distributor lini 2.
''Pada saat keputusan Menteri imi mulai berlaku, keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1531 tahun 2022 tentang Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Perjualan di Dalam Negeri Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,'' ungkap Menteri Perdagangan dalam keputusan ini.(R02)
Listrik Indonesia