Sempat Kabur, Polres Bersama Kajari Rohul Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Narkoba

Sempat Kabur, Polres  Bersama Kajari Rohul  Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Narkoba
Konferensi Pers di Lapas Pasir Pengaraian menggelar konferensi pers terkait penangkapan kembali tahanan narkoba yang sempat kabur, Sabtu (05/10/2024).

PASIR PENGARAIAN, (RIAUSKY.COM)-  Kepolisian Resort Rokan Hulu yang bekerjasama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil menangkap dan  mengamankan kembali  tersangka atas nama AS , tersangka narkoba  yang berhasil kabur dari pengawalan aparat.

AS berhasil ditangkap  di rumah orang tuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat,( 04/10/2024)  sekira pukul 23.00 WIB malam .

Saat ini, tersangka AS yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu  yang semula berhasil kabur sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Kab Rokan Hulu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH bersama Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH, saat menggelar Konferensi Pers di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Sabtu (05/10).

"Tersangka tadi pagi sudah dititipkan ke Lapas Pasir Pengaraian. Saya yang mengantarnya langsung. " Terang Fajar HW SH MH.

Pada saat Konferensi Pers  yang secara langsung juga dihadiri oleh Kalapas Pasir Pengaraian, Efendi Perlindungan Purba SH MH, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH juga menceritakan kronologi tersangka AS berhasil membuka pintu mobil meskipun tangan tersangka narkoba tersebut diborgol petugas dari Polres Rokan Hulu.

Pada kesempatan Konferensi pers tersebut, Kajari Rokan Hulu  Fajar HW SH MH juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH bersama Jajaran Polres Rokan Hulu yang berhasil menangkap kembali tersangka AS dalam waktu 3x24 jam.

Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Kejari Rohul bersama Polres Rokan Hulu.

Fajar Haryowimbuko SH MH juga menegaskan, bahwa tersangka yang melarikan diri ini, akan diberikan hukuman tambahan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melarikan diri.

Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam rangka proses hukum lebih lanjut.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional