PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha yang ingin membangun rumah atau tempat usaha, agar mengikuti aturan yang berlaku. Bangunan didirikan tidak dibenarkan melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, saat diminta tanggapannya, mengenai masih adanya bangunan yang melanggar aturan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Aturan itu sudah ditetapkan, sudah ditentukan dalam bentuk perda," ujar Quarte Rudianto, Kamis (10/10/2024).
Dijelaskan Quarte Rudianto, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
"PBG itu sistemnya online. (Masyarakat) mereka memasukkan dulu persyaratannya dan di proses oleh PUPR, ketika PUPR memproses dan memenuhi syarat, mereka membayar retribusi ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG nya. Dengan catatan setiap pelaku usaha yang membangun harus melakukan ketentuan yang telah ditentukan oleh tim teknis dalam hal ini PUPR," terang Quarte Rudianto.
Untuk pengawasan dilapangan, Quarte Rudianto mengatakan, dilakukan oleh DPMPTSP, Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Pengawasan itu tetap bersama, DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas PUPR. Untuk pembongkaran bangunan yang melanggar aturan itu Satpol PP. Pembongkaran setelah ada kajian dari tim teknis," ucapnya.(R06)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Tak Bisa Sembarangan, Bangun Ruko di Pekanbaru Harus Ikut Aturan Ini...
Redaksi
Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:05:42 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Tak Cuma Nutrisi, Kasih Sayang dan Permainan Edukatif Dukung Tumbuh Kembang Anak Stunting
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:28:49 Wib Otonomi
Pemkab Inhu Bagikan Masker Kepada Masyarakat di Pasir Penyu
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:39:16 Wib Otonomi
Harga Ayam Potong di Bagan Siapiapi Tembus Rp60.000 Per Kilogram, SekdaLangsung Sidak Pasar
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:46:23 Wib Otonomi

