Satlantas Polres Kuansing Informasikan Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024

Satlantas Polres Kuansing Informasikan Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024

KUANSING (RIAUSKY.COM) - Satuan Lalu Lintas Polres Kuansing ( Satlantas Polres kuansing) Berikan Himbauan Dan Informasikan Pelaksanaan OPS Zebra Lancang Kuning ( OPS ZLK) Di wilayah Hukum Polres Kuansing.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP. Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH Melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP. Boy Setiawan, S. A. P. M. Si Kepada Riausky. Com. Rabu, (16/10/2024 ) sekitar Pukul, 10:16 Wib.

Satlantas polres Kuansing laksanakan giat memberikan informasi kepada masyaraakat Kabupaten Kuantan Singingi, terkait telah dilaksanakannya Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 ( OPS Zebra L Kuning).

Namun tidak hanya sampai disitu, Satlantas polres kuansing juga memberikan Brosur pelaksanaan OPS Zebra LK 2024, kepada masyarakat guna untuk memberikan himbauan terhadap masyaraakat agar disaat pelaksanaan OPS ZLK kedepannya dapat Mematuhi Aturan Lalu Lintas di wilayah hukum polres Kuansing.

Kegiatan ini dilaksanakan  dijalan Proklamasi  Traffic Light  kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, hari Rabu, (16/10/2024) sekitar pukul, 08 : 00 Wib, pagi. Yang dilaksanakan oleh Personil Satlantas Polres Kuansing.

Kemudian Kasat Lantas Polres Kuansing AKP. Boy Setiawan, SAP. M. Si dalam penyampaian kepada Riausky. Com, Jenis kegiatan yang dilaksanakan, Menginformasikan bahwa Polres Kuansing telah Melaksanakan Ops " Zebra Lancang Kuning-2024 Terhitung Mulai Tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang

Adapun Menginformasikan ini ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak satlantas polres Kuansing terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, ini akan berlangsungnya pada OPS Zebra LK 2024 ini.

Di antaranya merupakan Sasaran 7 Penindakan Pelanggaran Prioritas Satuan Lalu Lintas Polres Kuansing.
1. Pengemudi atau Pengendara Ranmor Menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang masih di Bawah Umur
3. Pengemudi atau Pengendara Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari Satu Orang
4. Pengemudi atau Pengendara Sepeda Motor yang tidak Menggunakan Helm SNI dan Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.
5. Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam Pengaruh atau Mengonsumsi Alkohol.
6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang Melawan Arus.
7. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang Melebihi Batas Kecepatan.

Atas Pelaksanaan OPS Zebra 2024 ini Kasat lantas Polres Kuansing Harapkan dalam Penyampaian Informasi Ops "Zebra Lancang Kuning-2024 ini. Sat Lantas Polres Kuansing 
- Timbulnya Kesadaran dan Terciptanya Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang selalu Melengkapi Komponen dalam Berkendara. 
- Terciptanya masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang Mematuhi Aturan-aturan dalam Berkendara. 
-Memberikan Pemahaman kepada Masyarakat tentang Pentingnya Helm di waktu Mengendarai Ranmor Roda Dua ( R2).
- Menginformasikan tentang tingginya Angka Kecelakaan di Kabupaten Kuansing akibat tidak mematuhi aturan di Jalan Raya. 
- Serta Agar Menurunnya Angka Pelanggaran dan Laka Lantas dan Angka Fatalitas serta Meningkatnya disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas. Ujar Kasat lantas Polres Kuansing, AKP. Boy Setiawan, SAP. M. Si. (R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional