UTANG INDAH KIAT Rp28 MILIAR BELUM DIBAYAR, Ini Solusi DPRD Pada Pemkab Siak

UTANG  INDAH KIAT Rp28 MILIAR BELUM DIBAYAR,  Ini Solusi DPRD Pada Pemkab Siak
Pabrik Indah Kiat Pulp and Paper di Perawang menghasilkan jutaan kubik kertas dan bubur kertas per tahun.
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM)- Sikap cuek PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang dinilai enggan melunasi kekurangan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih, membuat DPRD Siak gerah. 
 
Wakil rakyat Siak menyarankan agar Pemkab Siak melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) segera bertindak dengan cara meminta bantuan Kejaksaan Negeri Siak untuk menagih hutang  anak perusahaan Sinar Mas Group, yang juga milik salah seorang orang terkaya Indonesia,  Eka Tjipta Widjaya yang nilainya sangat fantastis tersebut.
 
"Karena sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, kita minta DPPKAD secepatnya minta bantuan kejaksaan untuk menagih hutang PPJ non PLN itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Siak Ismail Amir menjawab GoRiau.com, Selasa, 2 April 2016.
 
Terkait upaya yang sudah dilakukan DPPKAD Siak dengan menyurati PT IKPP agar melunasi kekurangan PPJ non PLN itu, Ismail pesimis langkah yang diambil tersebut."Memang prosedurnya seperti itu, tapi saya pesimis mereka (PT IKPP) mau membayar kalau hanya disurati saja," ujarnya seperti dilansir dari goriau.com.
 
"Karena sudah temuan BPK dan masuk ranah hukum, kita di Dewan Siak juga percuma kalau memanggil pihak PT IKPP untuk hearing. Langkah yang tepat itu, memang berkoordinasi dengan kejaksaan agar secepatnya tuntas," ujar politisi Partai Hanura ini.
 
Dia mengaku prihatin dengan sikap PT IKPP yang tak taat peraturan. Seharusnya, perusahaan raksasa yang ekspansinya tiada henti dan meraut keuntungan sangat besar itu tak wajar kalau menunggak masalah pajak ini.
 
"Bayangkan, bahan baku dan gaji buruh dibayar dengan rupiah, tapi produknya dijual dengan dolar, tapi kok masalah pajak saja mereka lalai dan selalu mengaku untung tipis," beber Ismail.
 
Kepala DPPKAD Siak Arif Fadilla yang ditemui GoRiau.com baru-baru ini mengaku belum bisa melaporkan persoalan tunggakan pajak PT IKPP ini kepada kejaksaan. Karena pihaknya masih melaksanakan mekanisme dengan cara menyurati PT IKPP.
 
"Kan masih surat pertama, kalau sudah 3 kali kita surati tapi mereka tak gubris juga, baru kita laporkan ke Pak Bupati. Nanti Pak Bupati yang memutuskan, langkah apa yang harus kita ambil untuk menyelesaikan masalah pajak IKPP ini, apakah lapor ke kejaksaan atau ada cara lain. Semuanya tentu sesuai prosedural, kita tak mau gegabah juga," jelas Arif.
 
Seperti diberitakan GoRiau.com, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Riau, beban PPJ non PLN tahun 2014 PT IKPP terhitung Rp31 miliar lebih. Namun, yang dibayar ke Pemkab Siak hanya Rp1,6 miliar. Sehinga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp28 miliar lebih.(R01/grc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index