DKP Imbau Pelaku Usaha Urus Izin Edar Pangan Asal Tumbuhan

DKP Imbau Pelaku Usaha Urus Izin Edar Pangan Asal Tumbuhan
Perdagangan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) saat ini menjamur di Kota Pekanbaru. Pertanda kebangkitan pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Pekanbaru H.Maisisco mengimbau para pelaku usaha pertanian dan tanaman pangan untuk mengurus izin edar atau registrasi Pangan segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pengurusan izin edar ini dijelaskan H. Maisisco perlu dan penting untuk memastikan seluruh komoditas pangan yang beredar dan dipasarkan di tengah masyarakat  terdata dan terawasi dan menghindari potensi terjadinya kontaminasi residu kimia maupun pestisida.

Dengan mengurus izin edar ini, jelas H. Maisisco, komoditas pangan yang dipasarkan terawasi dan dilakukan pengawasan secara berkala oleh pemerintah.

"izin edar.ini untuk komoditas PSAT impor berada di bawah pengawasan pusat (Bapanas), adapun untuk tingkat provinsi ada di dinas Provinsi dan untuk di tingkat kabupaten kota ada di dinas setempat," jelas H. Maisisco.

sejauh ini. upaya untuk menggalang para pelaku usaha untuk mengurus izin edar ini terus diintensifkan  seiring dengan tingginya minat pelaku usaha lokal untuk membudidayakan tanaman pertanian berupa hidroponik dan tanaman organik.

"Alhamdulillah, sejauh ini respon dari pelaku usaha cukup tinggi. bahkan pada beberapa pelaku usaha retail ikut mensyaratkan izin edar sebagai  hal yang wajib dimiliki bila ingin menjual produk pangan segar ke pasar buah maupun swalayan. Ini sangat membantu percepatan sosialisasi," ungkap H. Maisisco.

Setidaknya sudah hampir 200 izin edar yang diterbitkan. DKP Pekanbaru sepanjang tahun 2023-2024. Terbanyak tahun ini, sekitar 160-an izin edar diterbitkan oleh DKP Pekanbaru.

Dengan adanya izin edar ini, pemerintah bisa melakukan pengawasan terhadap produk yang dipasarkan.

Sejauh ini, jelas Maisisco, untuk pengurusan izin edar oleh Pemko Pekanbaru yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Pekanbaru gratis, alias tidak dipunut biaya. Bahkan, DKP jemput bola kepada pelaku usaha yang ingin mengurus izin edar dengan datang langsung ke lokasi usaha yang dikembangkan.

Kita berharap dengan upaya ini, akan mampu meningkatkan pelaku usaha pertanian di Riau untuk naik kelas. 

''Apalagi kan saat ini, seluruh pelaku usaha swalayan dan pasar buah sudah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar terhadap komoditas usaha yang akan dipasarkan, jadi ini kesempatan untuk mulai bersiap naik kelas,'' kata dia.

Ke depan, DKP Pekanbaru sesuai dengan kewenangan juga akan melakukan pengawasan terhadap izin edar produk sayuran dan buah impor.

"Ini kita lakukan mengingat saat ini banyak sekali komoditas sayuran dan buah impor yang di pasarkan di kota Pekanbaru. kita ingin komoditas ini aman untuk  dikonsumsi masyarakat," jelas dia.

H. Maisisco juga mengajak para pelaku usaha untuk meminta bukti izin edar yang dimiliki distributor untuk komoditas impor, karena setiap distributor resmi pasti mengantongi izin edar maupun sertifikat analisis maupun izin edar PSAT.

"harapan kita swalayan dan pasar buah juga tak menerima dan menjual  begitu saja sayuran buah dari distributor yang memasarkan komoditas PSAT tanpa izin edar, tersebab pentingnya memastikan pangan yang dijual aman untuk dikonsumsi.{R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional