PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Momen pelaksanaan pencoblosan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/11/2024) tinggal menghitung jam.
Besok pagi, seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak mereka untuk memilih calon pemimpin di daerah masing-masing, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Meski tinggal beberapa jam lagi, ternyata masih banyak masyartakat di Tanah Air maupun di daerah, khususnya di Provinsi Riau yang belum mengetahui lokasi persis dimana dia akan menggunakan hak pilihnya.
Nah, bagi kamu yang belum mengetahui persis lokasl tempat pemungutan suara (TPS) sebenarnya ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai pemegang hak pilih ataupun untuk memastikan dimana lokasi TPS tempat anda akan menggunakan hak pilih.
Salah satu cara yang bisa digunakan adalah dengan mengecek keikutsertaan melalui aplikasi khusus yang disediakan KPU RI bernama DPT Online.
Dengan mengakses situs KPU dan mengklik cek DPT online, seluruh warga negara yang namanya sudah terdaftar dan masuk dalam daftar pemilih tetap pasti akan bisa mengakses langsung nama dan lokasi TPS tempatnya mencoblos.
Ketika anda masuk ke aplikasi DPT online, anda pertama sekali akan dimintakan mengisi data dengan menuliskan nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah mengetikkan NIK dengan benar, maka warga pemilik hak pilih akan dimintakan mengetik nomor handphone dengan akses Whatsapp yang selanjutnya kode tersebut akan dikirimkan via whatsapp.
Setelah mengetikkan kembali kode sandi yang ada di di whatsapp ke kotak isian laman cek DPT online, maka selanjutnya akan keluar data berupa nama dan nomor TPS juga alamat perkiraan lokasi pelaksanaan pencoblosan.
Cara ini memang relatif mudah untuk bisa dilakukan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki sarana pendukung berupa handphone android yang terakses ke internet.
Namun, bagi warga yang tidak memiliki, tentunya tetap masih bisa menggunakan sarana manual dengan mendatangi lokasi TPS terdekat dengan alamat yang ada di KTP atau mengkonfirmasinya kepada petugas KPPS dan Panwaslu setempat dengan menunjukkan KTP.(R03)