DLH Rohul Ikuti Penilaian Dokumen Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai Bersama KLK RI di Bogor

DLH Rohul Ikuti Penilaian Dokumen Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai Bersama KLK RI di Bogor
Kepala DLH Rohul Suparno,S.Hut MM (baju batik) saat mengikuti kegiatan di Bogor

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah menyiapkan lahan seluas 1.342,42 Ha, untuk dijadikan sebagai lokasi Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu.

Untuk melengkapi administrasi persiapan lahan tersebut untuk dijadikan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu-Riau Suparno, S.Hut, MM bersama Sekretaris Muzaiyyinul Arifin,ST M.Si, dan Fahrizal mengikuti kegiatan 
Pembahasan dan Penilaian Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai (Tahura) di Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan dan Kehutanan  (KLHK) Republik Indonesia, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/12).

Kegiatan penilaian dokumen tersebut perlu dilaksanakan, dalam rangka  mendapatkan Pengesahan Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai (Tahura) dari Direktur Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Acara tersebut secara langsung dibuka oleh 
Direktur Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi dalam hal ini diwakili oleh Bapak SUMIDI, S.Hut., MPA Kasubdit IPKK Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Dirjen KSDAE

Kepada media ini, Kepala DLH Rohul Suparno menjelaskan, penyusunan dokumen penataan Blok Pengelolaan Kawasan Tahura Tuanku Tambusai harus mengacu kepada permen LHK Nomor 76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam serta mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

" Terkait Batas Kawasan Tahura Tuanku Tambusai mengacu kepada Peraturan Menteri LHK Nomor 8899 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai
Luas lahan yang sudah disiapkan mencapai  1.345,42 Ha di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau." Papar Suparno menjelaskan.

Penataan Blok yang di rancang terdiri dari Blok Perlindungan seluas 945,78 Ha, Blok Pemanfaatan seluas 92, 29 Ha, Blok Rehabilitasi seluas 297,57 Ha dan Blok Koleksi seluas 9,78 Ha
Setelah Dokumen Blok Pengeloaan selesai disahkan, selanjutnya Unit Pengelolan Kawasan Tahura Tuanku Tambusai diwajibkan melakukan penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang untuk 10 tahun kedepan.

Ditambahkan Suparno, rapat pembahasan dan penilaian yang dilakukan hari ini, adalah langkah awal untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, sehingga proses penyusunan Dokumen Blok Pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu dapat lebih komprehensif dan partisipatif.

Pada pelaksanaan kegiatan yang digelar dari pagi itu, terlihat dihadiri oleh 
Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Akademisi, Ditjen KSDAE
Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE
Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Ditjen KSDAE
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu
Tim Teknis Balai Besar Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan 
Tenaga Ahli dari Universitas Lancang.(R.19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional