Polres Pelalawan Tangani 8 Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Polres Pelalawan Tangani 8 Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Ilustrasi
PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan sepanjang Januari hingga 15 Mei 2016 telah menangani sebanyak 8 laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum kabupaten Pelalawan. Sedangkan dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 8 anak dibawah umur telah menjadi korban.
 
Informasi ini dibeberkan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK melalui Paur Humas Ipda Maredan Sijabat, Minggu (15/5/2016) di Pangkalankerinci. Katanya, dari 8 kasus tersebut, 2 kasus masih dalam sidik dan 6 kasus telah selesai.
 
"Sedangkan kasus ini didominasi oleh anak (korban,red) yang masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP) dan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)," ujarnya.
 
Lanjutnya, khusus pelaku di bawah umur, pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, ruang gerak aparat penegak hukum dibatasi peraturan dan undang-undang untuk menjerat pelaku di bawah umur. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index