Pelaku Penyebar Uang Palsu Ditangkap di Pelalawan Saat Beli Rokok

Pelaku Penyebar Uang Palsu Ditangkap di Pelalawan Saat Beli Rokok
Ilustrasi
PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 10 lembaran Uang Palsu (Upal) ditemukan di Kabupaten Pelalawan, dari tangan seorang pelaku berinisial HW, saat pelaku berhenti di toko Semoga Berkah untuk membeli rokok, Senin, 16 Mei 2016, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
 
Penemuan uang palsu ini telah dilaporkan dihari yang sama dengan nomor : LP/164/V/2016/Riau/Res Plwn, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
 
“Pelaku membelanjakan uang palsu yang memang sudah dipersiapkan Pelaku untuk disebarkan di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, kepada wartawan.
 
Dijelaskannya, pelaku yang berniat untuk membelanjakan Upal tersebut sesampainya di jalan Pemda Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, berhenti di salah satu toko Semoga Berkah untuk membeli rokok.
 
Saat pelaku melakukan pembayaran dengan menggunakan Upal pecahan Rp100 ribu, pemilik toko, Guntur (27) melihat gelagat mencurigakan.
 
“Oleh saudara Guntur, pelaku disuruh menunggu sebentar saat transaksi. Namun dikarenakan ketakutan ketahuan menggunakan uang palsu untuk belanja, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga yang ada disekitaran toko,” ungkap AKBP Guntur.
 
Tak lama setelah itu, pihak kepolisian Resort Pelalawan tiba dilokasi dan mengamankan pelaku dan Barang Bukti serta membawanya ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.
 
Dari tangan pelaku, turut diamankan 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu, 1 buah dompet warna coklat merk Lea, 1 bungkus rokok merk Sampoerna warna putih kombinasi merah hitam dengan kode produksi EF23612023.
 
“Laporan telah diterima dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index