PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke depan tidak lagi akan menggunakan jasa pihak ketiga.
Dia menjelaskan, ke depan, akan ada satu wadah bernama Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang akan dibentuk yang akan bertugas dalam hal pengangkutan hingga pembauangan sampah ke tumpat pembuangan akhir.
Itu diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat membuka Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJMD 2025-2029 sekaligus Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2026 yang dilaksanakan di ruang Rapat Utama Pemko Pekanbaru di Lantai 6, Rabu (16/4/2025).
Dijelaskan Agung, saat ini, pemerintah kota pekanbaru dan juga stake holder terkait sedang berupaya untuk menertibkan dan mengatur ulang kembali terkait pola jam buang sampah dan tata kelola pengaturan pembuangan sampah ke TPA di Pekanbaru.
Penataan ulang ini diakui karena pihaknya melihat sampai saat ini permasalahan sampah di Kota Pekanbaru belum optimal.
''Permasalahan kota yang sedang kita hadapi saat ini, pertama adalah pengelolaan sampah yang belum optimal,'' ungkap dia.
''kami sadari sampah masih banyak berserak di KotaPekanbaru. Tampaknya sepele, tapi sesungguhnya sampah ini adalah urusan yang cukup rumit,'' ungkap Agung.
Dijelaskan dia, permasalahan ini bersumber dari budaya yang tidak baik dan tidak tertib.
''Kalaulah pagi sampah udah diangkut , nanti siang ada yang buang sampah, kemudian malam ada lagi yang buang sampah, jadi sampah ini tidak putus-putus,'' ungkapnya.
Karena itulah, dia menegaskan akan mengembalikan tata kelola persampahan ini dengan melibatkan unsur masyarakat yang nantinya akan melibatkan RT, RW, lurah melalui wadah Lembaga Pemungutan Sampah (LPS).
''Ke depan kita akan membentuk LPS, Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) yang dibentuk oleh RT, RW lurah dan camat. Tidak ada lagi pemungut sampah mandiri yang tanpa ada SK dan itu akan kami kembalikan peraturannya seperti dulu,'' tegas Agung.
Dia juga menegaskan bahwa ke depan, Pemko tidak lagi akan menggunakan jasa pihak ketiga.
Pola melibatkan masyarakat secara partisipatif ini sebenarnya di masa kepemimpinan Wali Kota Herman Abdullah memang menjadi salah satu solusi Pemko Pekanbaru untuk mengatasi masalah sampah.
Pada saat itu, pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan melibatkan unsur RT dan RW.
Dan itu terbukti berhasil meningkatkan keterlibatan dan kesadaran masyarakat untuk secara bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah.
Pola pengelolaan ini kemudian berubah di masa kepemimpinan Wali Kota Firdaus MT, dimana pengangkutan sampah dilakukan oleh pihak ketiga.
Tidak maksimalnya pengangkutan sampah dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat dan waktunya menyebabkan hampir setiap waktu tumpukan sampah masih terus ditemukan di Kota Pekanbaru.(R06)
Listrik Indonesia

