HATI-HATI...Parkir Sembarangan, Anda Didenda Rp600 Ribu

HATI-HATI...Parkir Sembarangan, Anda Didenda Rp600 Ribu
Sarwono saat memberikan sosialisasi kepada warga pengguna lahan parkir.
PEKANBARU (RIAUSKy.COM) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru akan menaikkan denda parkir sembarangan dari Rp20.000 menjadi Rp500.000-600.000. Hal ini untuk menekan jumlah kendaraan yang parkir sembarangan di kota Pekanbaru.
 
Kasubag UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru Sarwono, mengatakan, pihaknya sejauh ini belum melakukan penindakan terhadap kendaraan parkir sembarangan, karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) denda kendaraan parkir sembarangan hanya Rp20.000. Sementara itu, apabila dihitung biaya menderek kendaraan lebih besar dari denda. Akibatnya, jika diterapkankan, hanya akan merugikan daerah.
 
"Sekarang ini Perda untuk denda penindakan parkir hanya Rp20.000, sedangakan biaya dereknya lebih dari itu. Maka, banyak yang tidak kami laksanakan karena dinilai akan merugikan daerah," ungkapnya, Selasa, 17 Mei 2016.
 
Maka untuk menekan jumlah kendaraan parkir sembarangan, kata Sarwono, pihaknya akan menaikkan denda parkir sembarangan. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menyusun rancangan Perda kenaikan denda parkir sembarangan yang nanti diajukan ke DPRD untuk disahkan.
 
"Kami sudah mengadukan Ranperda ke DPRD, tapi Dewan meminta kami untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Kini, kajian itu tengah kami siapkan," paparnya.
 
Lebih lanjut Sarwono menyampaikan, apabila nanti Perda itu telah disahkan, pihaknya akan menertibkan seluruh kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalanan yang ada di Kota Pekanbaru. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index