Kodim 0321 Tangkap 30 Ton kayu Illegal di Sinaboi

Kodim 0321 Tangkap 30 Ton kayu Illegal di Sinaboi
Aparat TNI melakukan pengamanan barang bukti illegal logging.
SINABOY(RIAUSKY.COM)– Kodim 0321 Rokan Hilir senin, 16 mei 2016 siang lalu berhasil mengamankan 30 ton kayu olahan di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi. 
 
Kasi Intel Korem Wirabima Kol.Inf. Eko Prayitno selasa 17 Mei 2016 siang melakukan peninjauan ke lokasi kayu yang diamankan jajaran Kodim 0321 Rohil di Kelurahan Sinaboi mengatakan “Ini salah satu bentuk bukti nyata kita dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pembakar hutan dan penegakan hukum bagi pelaku illegal logging. Pasalnya kayu-kayu ini diambil dari hutan dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum,'' kata dia.
 
Selain kayu yang sudah diolah berbentuk broti dan papan, juga diamankan 1 unit mesin chainsaw. 
 
Kayu-kayu ini ditarik dengan menggunakan perahu ke pinggiran jembatan dan terlihat ribuan keping telah diikat dan siap diangkut.
 
 Saat dilakukan penangkapan, para pekerja lari berhamburan dan tak seorangpun berhasil ditangkap. Namun, pihak kodim sudah mengantongi nama pemilik kayu tersebut dan akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk memburu pelaku. 
 
“Kita sudah berkoordinasi dengan polres Rohil dan kita akan segera menangkap para pelaku” tutupnya.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index