Januari Hingga Mei, Satresnatkoba Polres Kuansing Tangkap 99 Tersangka Kasus Narkoba

Januari Hingga Mei,  Satresnatkoba Polres Kuansing Tangkap  99 Tersangka Kasus Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polres Kuantan Singingi  melalui Kesatuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 99 tersangka Narkoba di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak  kepada riausky.com  menyebutkan, pengungkapan  peredaran Narkoba di wilayah hukum polres kuansing dalam kurun waktu Lima (5) bulan, sejak Januari hingga Mei 2025, 

Tim mata Elang Polres Kuansing berhasil mengungkap 99 Tersangka, diantaranya sebanyak  96 orang laki - laki dan 3 orang perempuan.

Adapun, jumlah  Narkoba  yang berhasil diamankan  adalah seberat 1.271,9 kilogram atau setara 1 Kilogram lebih Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak megungkapkan, langkah ini ini merupakan suatu upaya  yang dilakukan dalam  penghambat peredaran Narkoba serta berupaya untuk menyelamatkan generasi muda Kuansing  agar tidak terjerumus ke lembah hitam seperti Narkoba.

Dia mengakui, aksi para pelaku  memang tetap saja merajalela dengan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Kuansing.  Namun, dia memastikan kepolisain tidak akan pandang bulu dan segan - segan untuk memburu dan menangkap pelaku  peredaran barang haram tersebut.

Selain sabu-sabu, Novris juga menjelaskan beberapa langkah penegahan yang berhasil dilakukan terkait narkotika. Untuk jenis daun ganja kering berhasil diamankan seberat 40.03 kg serta pil Ekstasi sebanyak tujuh (7) butir.

''Adapun  pemusnahan barang bukti pada hari ini, selasa, (27/05/2025) merupakan pengungkapan pada bulan Mei 2025, pemusnahan Narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan dari empat kasus yang dilakukan enam orang tersangka,''ungkap dia.

Pengungkapan pertama yang dilakukan oleh Tim mata elang Polres Kuansing di Desa Sumber Jaya kecamatan Singingi Hilir, dengan tersangka RE, pada hari sabtu, (03/05/2025). Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sabu seberat 35.53 Gram.

Sedangkan pada kasus yang kedua, Tim mata elang berhasil mengamankan inisial HE di kelurahan sei jering kecamatan Kuantan Tengah, pada tanggal 14 Mei 2025, dari pengembangan pengungkapan MI sebelumnya, dari hasil penyelidikan tim  di lapangan, berhasil mengamankan inisial HE tanpa ada perlawanan,

Adapun barang bukti Narkotika sabu berhasil diamankan dari tangan HE sebanyak lima paket besar dengan berat 508,2 gram,  sementara HE mengaku mendapatkan upah sebesar 3 juta untuk diantar kepada MI

Sedangkan pada kasus yang ketiga polisi berhasil mengamankan dari tangan AN barang bukti paket sabu yang merupakan siap edar seberat 4,58 gram, Adapun tersangka AN mengaku mendapatkan dari K dan tersangka AN berhasil ditangkap di desa Banjaran kecamatan Kuantan Hilir pada tanggal 19 Mei 2025.

Selanjutnya, pengungkapan tersangka RH yang berhasil ditangkap di Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya, pada tanggal 19 Mei 2025 lalu , dengan barang bukti siap edar sebanyak 50 paket sabu dengan berat 104.82 gram.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional